Print This Post
Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan pernyataan MUI tentang haramnya merokok, yang sepengetahuanku dahulu merokok ini hukumnya makruh. Bisa dibilang merokok memang banyak kerugiannya bagi diri sendiri yang merokok maupun orang sekitarnya yang dengan tidak sengaja menghirup asap rokok, jika lebih banyak kerugiannya mendekati haram atau makruh tahrimi.
Mungkin tidak terlalu menimbulkan polemik jika rokok yang memang banyak merugikan kesehatan badan maupun kesehatan kantong dinyatakan haram.
Tetapi bagaimana jika MUI melegalkan aborsi ?
Memang ada syarat-syarat tertentu yang bisa melegalkan aborsi tetapi tetap akan menimbulkan polemik dan disalahgunakan oleh banyak orang di jaman yang serba tidak karuan ini.
Jika membaca sumber berita disini dan di Harian Kedaulatan Rakyat hari ini (25 Januari 2009) bahwa kehamilan akibat korban perkosaan dan perzinahan pun dihalalkan untuk melakukan aborsi dengan ketentuan dibawah 5 minggu usia janinnya. Mungkin jika aborsi demi keselamatan nyawa manusia masih bisa ditolerir tetapi jika karena hal lainnya ?
Jika aborsi untuk hasil perzinahan dihalalkan meskipun dengan embel-embel maksimal 5 minggu berarti MUI pun akan menghalalkan perzinahan ?
Bagaimana tidak, jika dihalalkan seperti itu bukankah akan menggampangkan para pelaku perzinahan untuk berbuat dan berbuat lagi, toh jika hamil “halal” kok untuk diaborsi asal belum sampai 5 minggu usia janin.
Sebaiknya MUI lebih berhati-hati lagi dalam menentukan hukum halal haram karena bisa terjadi polemik dan kerancuan dalam masyarakat.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URL
January 25th, 2009 at 3:12 pm
emanng MUI isinya orang bingung dan ga jelas asal usulnya…
January 25th, 2009 at 5:29 pm
Sebenernya yg suka bikin kacau itu implementasinya bagaimana di lapangan. Btw, salah satu blunder MUI menurut saya adalah fatwa haram golput.
Mudah2an soal aborsi ini jangan sampe salah langkah.
January 25th, 2009 at 9:34 pm
ck ck ck
*geleng-geleng kepala*
January 26th, 2009 at 1:13 am
Waduh ko jadi ruet gitu ya? Kalo mengharamkan roko, Ok lah, Golput.. rada aneh, dan aborsi?? mungkin mereka punya pertimbangan khusus dari hukum-hukum Islam kali ya?
Tau ah.. Pusing..!!
January 27th, 2009 at 12:58 am
Hi friend.. nice cool post… do visit mine…
January 27th, 2009 at 7:48 am
wah keputusannya bisa bikin gawat nih… kayaknya aturannya blom kuat buat ambil keputusan kayak gitu.. (doh)
January 27th, 2009 at 9:41 am
Walaupun hasil dari perzinahan maupun perkosaan, tapi janin itu kan juga punya hak untuk hidup.
January 27th, 2009 at 12:56 pm
Abu mendukung MUI…
Secara kajian Fiqh dan Muamalah Abu merasa itu wajar…
Menjadi komisi Fatwa memang berat…
January 27th, 2009 at 3:52 pm
Wakakakakak… apa pula ini? Di sini aborsi legal sebelum 12 minggu kehamilan (kalo ngak salah). Tapi praktek ini bisa dihitung jarang, karena perempuan mempunyai hak memiliki anak diluar pernikahan, sistem pendidikan yang fleksible (anak perempuan hamil masih bisa sekolah atau sekolah di rumah. kebanyakan mereka pergi ke sekolah) dan perawatan kesehatan selama hamil dan anak 3th gratis, selain itu pemerintah memberi santunan yang cukup banyak bagi ibu single parent maupun ortu baru (santunan anak bayi bawah 3th sejak hamil 5bulan, prime melahirkan,…)
Selain itu di sekolah menengah telah disediakan alat kontrasepsi gratis: kondom, pil KB, spiral,… jadi jika tak mau hamil (membesarkan anak), lebih baik pakai alat kontrasepsi.
January 27th, 2009 at 6:08 pm
iya jg sih mba, mereka malah memanfaatkan dgn sebaik baiknya. perzinahan malah semakin meraja rela
January 27th, 2009 at 7:32 pm
Mari bersama-sama mengajukan Judicial Review….
January 27th, 2009 at 10:12 pm
kayaknya masih dalam polemik Mba. Belum diputuskan. Apa aku yang telmi yaaahhhh?
January 27th, 2009 at 11:25 pm
MUI…MUI..dan MUI lagi. Kewenangannya melebihi nabi. Atau mungkin sedang belajar menjadi nabi. Ah..sudahlah…!!! Ga usah diikuti juga ga masalah. Toh, dia bukan lembaga fatwa di bawah pemeintah. Masih banyak ulama yang lebih alim yang ga serampangan menetapkan hukum sesuatu. Masih banyak kiai yang lebih mengedepankan dakwah bil hal dan penyadaran daripada sekedar halal-haram, surga-neraka.
January 28th, 2009 at 12:37 pm
Mari kita tanyakan kejelasannya dan mari kita tunggu hasilnya!
January 28th, 2009 at 6:40 pm
MasyaAllah, kenapa cap halal ma haram dkasinya kek stempel biasa gitu yah, dunia benar2 menjadi aneh tampaknya, sungguh..hiks
January 29th, 2009 at 10:42 am
wah.. bingung euy, musti mihak yang mana..
February 2nd, 2009 at 9:51 am
Sama gue juga bingung nih. MUI itu maunya menang sendiri.
March 14th, 2009 at 5:51 pm
kalau menurut bacaan saya. FIQIH KEDOKTERAN..
ada pendapat HALAL dan ada pendapat HARAM..
(dilhat hadist dan pendapat ulama)
pendapat tersbut berselisih paham tentang umur janin..
ada yang mengatakan sebelum meniupkan roh sekitar 3-4 bulan itu halal aborsi, ada yang mengatakan haram, ada yang mengatakan bila lewat pembentukan janin segumpal daging itu haram..
saya mengira apabila ibu mengunggurkan kandungan nya itu tidak apa sebelum ruh ditiupkan ke dalam janinya.. tetapi bila wanita yang diperkosa, wanita bezina itu hadist, para ulama sependapat itu HARAM..
jadi MUI harus mengatakan secara detail dan jangan mengambil headline saja ABORSI HALAL??
August 3rd, 2009 at 1:57 am
Astagfirullah, kalo aborsi di halalkan karena telah berzina, berarti MUI menghalalkan adanya perzinahan. sudah dosa, semakin dosa…